Menurut pendiri situs www.berkebunemas.com Rulli Kusnandar , ia mengenalkan metode berkebun emas. Pegadaian Syariah menawarkan paket MULIA (Murahabah Emas Logam Mulia untuk Investasi Abadi).
Metode Kebun Emas ini memanfaatkan instrumen gadai, caranya :
- Gunakan dana yang dimiliki untuk membeli emas.
- Gadaikan emas itu dengan nilai taksir 80%.
- Selanjutnya, gabungkan sisa uang yang dimiliki dengan uang hasil pinjaman gadai untuk membeli emas berikutnya.
- Lakukan langkah ini secara berulang, sesuai kemampuan. Jarak antar langkah itu tergantung kondisi finansial, bisa setahun, sebulan, atau bahkan sehari.
Catatan :
- Agar nilai investasi optimal, cari bank syariah dengan biaya titip rendah, meski nilai pinjamannya tidak besar. Biaya titip hendaknya tidak melebihi 1% dari harga emas di pasaran.
- Jangka waktu gadai maksimum 4 bulan dan bisa diperpanjang bila belum ada uang untuk melunasinya.
- Pada pegadaian, beban membayar bunga dan utang pokoknya pada bulan keempat. Pada bank syariah, bunga dianggap riba sebagai gantinya dikenakan biaya titip, yakni biaya kompensasi bank untuk bank dalam menjaga emas Anda.
- Saat ingin memanen kebun emas, sebaiknya menjual emas terakhir yang ada di tangan Anda. Hasil penjualan bisa untuk menebus emas yang ada di bank.
- Prinsipnya, ketika harga emas naik, utang tidak bertambah.
Metode MULIA diselenggarakan oleh Pegadaian Syariah, caranya :
- Pilihan emas adalah berat 5 gram, 10 gram, 25 gram, 100 gram, dan 1 kilogram. Semua dengan kadar 99,99% atau 24 karat. Emas yang menjadi obyek transaksi diproduksi oleh PT Aneka Tambang
*Kepemilikan emas bisa dibeli tunai atau dengan angsuran.
- Simulasi pembelian emas 25 gram tunai :
Asumsi harga emas 25 gram adalah Rp. 7.813.500,-
- Pembelian tunai : (harga + % margin + ongkos kirim)
(Rp. 7.813.500,-) + (Rp. 7.813.500,- x 3%) + Rp. 50.000,- = Rp. 8.097.905,-
- Pembelian angsuran 6 bulan : (harga + % margin + administrasi + ongkos kirim)
(Rp. 7.813.500,-) + (Rp. 7.813.500,- x 6%) = Rp. 8.282.310,-
Uang muka 25 % = Rp. 2.070.578,-
Administrasi = Rp. 50.000,-
Pembayaran awal : uang muka + administrasi + ongkos kirim = Rp. 2.120.578,-
Sisa = (Rp. 8.282.310,-) – (Rp. 2.120.578,-) = Rp. 6.211.732,-
Angsuran per bulan = (Rp. 6.211.732,-) : 6 = Rp. 1.035.289,-
Catatan :
*Angsuran tiap bulan tidak boleh lewat dari tanggal akad murahabah dibuat, apabila terlambat akan terkena denda. Untuk keterlambatan 1-7 hari dendanya 2% dari angsuran. Denda maksimal adalah 5% dari angsuran.
*Emas diberikan saat pembayaran telah lunas.
Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua. Sampai jumpa di tulisan berikutnya...
koq saya lebih minat dengan invest tanah ya? IBNU
BalasHapus@IBNU : kalo investasi tanah kan butuh modal yang lebih besar mas... :)
BalasHapus@Gadis Bisnis : oke.. thanks!